KPK-Kejaksaan Agung Kerjasama Tingkatkan Kapasitas SDM

KPK-Kejaksaan Agung Kerjasama Tingkatkan Kapasitas SDM

KESEPAKATAN KPK-Kejaksaan Agung dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani oleh Plt Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana bersama Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Tony T. Spontana.

“Modus korupsi sebagai extra ordinary crime semakin hari semakin canggih dan rumit.

Oleh karenanya butuh peningkatan kompetensi dan kemampuan para penyelidik dan penyidik yang menangani perkara-perkara tersebut,” kata Plt Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dalam keterangannya, Jumat (18/2).

Peningkatan kompetensi aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi ini penting untuk dilakukan secara berkelanjutan, mengingat perkembangan modus tindak pidana korupsi yang semakin kompleks.

BACA JUGA:

·  Kasus Covid-19 Kota Cirebon Terus Menanjak, Kadinkes: Kalau Saya Sih Minta PJJ, Save The Community!

·  Kota Cirebon Level 4 Situasi Covid-19 Terkini, Hasil Asesmen Kemenkes

Wawan menjelaskan, kerja sama ini sebagai wujud penyamaan persepsi, sinergitas, dan optimalisasi koordinasi dalam pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia (SDM) antar masing-masing lembaga.

“Perjanjian kerja sama ini mencakup ruang lingkup dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pengembangan kualitas pengelolaan fungsi pendidikan dan pelatihan, penggunaan

sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan, serta bentuk kerja sama lain yang disepakati berkenaan dengan peningkatan SDM para pihak,” ucap Wawan.

Berita berlanjut dihalaman berikutnya:

BACA JUGA:

·  Kota Cirebon Level 4 Transmisi Komunitas, Satu-satunya di Jawa Barat

·  Omicron Sudah Menyebar di Jawa Barat, Paling Banyak di Kota Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: